
Pada dasarnya tidak ada keinginan bagi pihak manapun atas usaha yang telah dibangun dan dirintisnya dengan susah payah pada akhirnya harus mengalami hal yang sangat dramatis dan banyak dihindari oleh kalangan pengusaha, pebisnis maupun entrepreneur yakni hal yang dikenal dengan Pailit, apalagi hal tersebut melalui putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tentu bagi siapapun akan sangat menghindari hal tersebut di era ketatnya persaingan bisnis yang semakin komplek. Tidak hanya itu, hal sangat berkaitan, bersinggungan dan sangat berkaitan adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang merupakan cikal bakal adanya Pailitnya sebuah Perusahaan ataupun Korporasi. Keduanya merupakan hal tidak dapat terhindarkan dalam perjalanan bisnis seseorang maupun kelompok orang, yang mana pada kenyataannya bisnis tidak selalu berkembang dengan baik, seringkali terdapat kendala-kendala baik yang telah diprediksi sebelumnya maupun yang seketika terjadi dengan atau tanpa adanya analisa sebelumnya, yang mengakibatkan adanya kerugian sehingga pada akhirnya kata-kata Pailit yang sebelumnya sangat dihindari justeru secara kebetulan benar-benar terjadi.
Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang belum banyak diketahui oleh kalangan pebisnis maupun seoang Lawyer, Advokat, Penasehat Hukum. Meskipun pengaturan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang telah diatur sejak tahun 2004 melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, akan tetapi masih banyak kalangan pebisnis maupun ahli dan praktisi hukum berpikir dengan cara-cara lama, yakni berpikir bahwa apabila terjadi problema di bidang hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, masih saja dikaitkan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun Wanprestasi, padahal sesungguhnya atas hal yang dialami maupun yang ditanganinya merupakan ruang lingkup dari Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Sehingga pada akhirnya tidak jarang baik secara Kompetensi dan fokus penyelesaiannya tidak mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu sangat diperlukan Advokat, Pengacara Konsultan Hukum yang ahli dan berpengalaman dibidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Tidak hanya itu seseorang maupun korporasi atau Kuasa Hukumnya baik yang akan mengajukan gugatan (Penggugat) maupun sebagai Tergugat dalam perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang harus benar-benar jeli baik tentang Peaturan Perundang-Undangan tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, juga Para Pihak yang dapat mengajukan Gugatan maupun yang dapat digugat, syarat-syarat pengajuan serta prosedur mengajukan beserta proses yang akan dilaluinya. Diluar dari konteks itu yang sangat menentukan adalah strategi dan kualitas gugatan/jawaban yang sangat berpengaruh terhadap kemungkinan diterima atau ditolaknya gugatan yang akan diajukan ke Pengadilan Niaga. Semua itu hanya dapat dilakukan oleh Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum yang mengerti dan ahli di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang.
Dewasa ini tidak banyak yang mengetahui dan mengikuti perkembangan dibidang Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Di Indonesia hanya segelintir saja Advokat/Konsultan hukum/Pengacara yang benar-benar ahli dibidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Untuk itu di lapangan seringkali penanganan Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang seringkali salah arah dan tidak sesuai dengan Prosedur dan Tata Cara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dibidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang dan beberapa peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Untuk itu diperlukan pengalaman dan keahlian khusus untuk menangani dan menyelesaikan perkara-pekara yang berkaitan dengan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang, sehingga perusahaan maupun korporasi yang Anda pimpin benar-benar dapat dan mampu keluar dari problem hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang yang sedang atau akan Anda alami.
Hubungi Kami Untuk Konsultasi Gratis tentang kepailitan dan kebangkrutan bisnis .
advokat@kantoradvokat.com
