Featured

PAILIT DAN BANGKRUT DI ERA KRISIS EKONOMI

Pada dasarnya tidak ada keinginan bagi pihak manapun atas usaha yang telah dibangun dan dirintisnya dengan susah payah pada akhirnya harus mengalami hal yang sangat dramatis dan banyak dihindari oleh kalangan pengusaha, pebisnis maupun entrepreneur yakni hal yang dikenal dengan Pailit, apalagi hal tersebut melalui putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tentu bagi siapapun akan sangat menghindari …

Arti Pailit

Pailit secara umum dikenal sebagai kondisi bangkrut. Dalam aspek hukum Pailit berarti sita umum atas semua kekayaan debitur pailit dalam sebuah putusan Pengadilan Niaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Undang-Undang Kepailitan).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai