Pailit secara umum dikenal sebagai kondisi bangkrut. Dalam aspek hukum Pailit berarti sita umum atas semua kekayaan debitur pailit dalam sebuah putusan Pengadilan Niaga sebagaimana diatur oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( Undang-Undang Kepailitan).

